Kalkulator Gaji Bersih
Hitung perkiraan gaji bersih (take home pay komponen gaji pokok) setelah potongan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP), dan PPh 21.
Metode pendekatan. PPh 21 di sini dihitung dengan tarif progresif tahunan (Pasal 17 UU PPh) dibagi 12, bukan tabel TER bulanan resmi DJP. Untuk slip gaji resmi, angka bulan tertentu bisa sedikit berbeda karena TER menyesuaikan per bulan sedangkan metode ini rata-rata setahun.
Cara menghitung gaji bersih
Gaji bruto dikurangi iuran BPJS bagian karyawan (Kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1%), lalu dikurangi estimasi PPh 21 bulanan, menghasilkan gaji bersih.
| Lapisan penghasilan kena pajak (tahunan) | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60.000.000 | 5% |
| Rp60.000.000 - Rp250.000.000 | 15% |
| Rp250.000.000 - Rp500.000.000 | 25% |
| Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Contoh
Gaji bruto Rp10.000.000/bulan, status TK/0.
- Potongan BPJS: 1% + 2% + 1% = 4% x Rp10.000.000 = Rp400.000
- Penghasilan neto tahunan: (Rp10.000.000 - Rp400.000) x 12 = Rp115.200.000
- PKP tahunan: Rp115.200.000 - PTKP TK/0 (Rp54.000.000) = Rp61.200.000
- PPh 21 tahunan: 5% x Rp60.000.000 + 15% x Rp1.200.000 = Rp3.180.000, dibagi 12 = Rp265.000/bulan
Pertanyaan yang sering diajukan
Kenapa hasilnya beda dengan slip gaji kantor?
Kantor biasanya memakai tabel TER (Tarif Efektif Rata-rata) bulanan resmi DJP, yang nilainya sudah ditetapkan per kategori dan rentang penghasilan. Kalkulator ini memakai pendekatan tarif progresif tahunan dibagi 12, jadi hasilnya perkiraan, bukan angka final.
Apa itu PTKP?
Penghasilan Tidak Kena Pajak, batas penghasilan tahunan yang tidak dikenai PPh 21, besarnya tergantung status kawin dan jumlah tanggungan.
Apakah JKK dan JKM ikut dipotong dari gaji karyawan?
Tidak. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) sepenuhnya ditanggung perusahaan, tidak memotong gaji karyawan.
Apakah THR dan bonus masuk perhitungan ini?
Tidak. Kalkulator ini hanya menghitung gaji bulanan rutin. THR dan bonus dikenai PPh 21 terpisah dan biasanya memakai perhitungan tersendiri.
Sumber aturan
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (tarif Pasal 17 dan PTKP).
- Peraturan tentang iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.